banner 728x250

Arthur Noija, SH : Evaluasi Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo Vs Ari Bias

banner 120x600
Img 20250327 Wa0101

Jakarta – Pembela Advokat Seluruh Indonesia berpendapat bahwa, Sengketa hak cipta antara penyanyi Agnes Monica terhadap pencipta lagu Ari Sapta Hermawan (Ari Bias) yang telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ramai dibicarakan publik hingga saat ini.

Isu ini hangat setelah Agnes hadir dalam podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan melalui Youtube.

Img 20250327 Wa0106

Pihak Ari Bias yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sehari sebelumnya menyelenggarakan konferensi pers menanggapi putusan Pengadilan Niaga tersebut. Putusan tersebut mengharuskan Agnes Mo membayar denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.

Sangat penting untuk melihat kembali putusan pengadilan pada perkara nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang memuat beberapa pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnes Monica terbukti telah melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias dengan menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dalam tiga pertunjukan konser yang diselenggarakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.

Didalam gugatan yang dilayangkan Ari Bias, selaku pencipta dan pemegang hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnes Monica telah menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dalam tiga pertunjukan yang diselenggarakan oleh PT Aneka Bintang Gading.

Didalam petitumnya, Ari meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil (hak moral).

Dalam persidangan, pihak Agnes Monica mengajukan dua eksepsi (keberatan) terhadap gugatan Ari Bias.

1.Agnes Monica mengklaim bahwa gugatan tersebut salah pihak (Exceptio Error In Persona) karena nama yang tercantum dalam gugatan tidak sesuai dengan nama resmi yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Agnes Monica menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena tuntutan ganti rugi yang diajukan tidak berdasarkan hukum. Majelis Hakim menolak kedua eksepsi tersebut.

Hakim berpendapat kesalahan penulisan nama tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, karena panggilan sidang telah diterima dengan baik oleh Agnes Monica.

Selain itu juga, Hakim menyatakan bahwa gugatan Ari Bias telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk dasar hukum dan fakta yang jelas.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Monica tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta dan Agnes Monica dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Belakangan putusan ini menuai kritikan dari kalangan praktisi hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan dua hal utama dalam pokok perkara.

1.Kepemilikan secara sah hak cipta lagu “Bilang Saja” atas Ari Bias.

2.Penggunaan lagu secara komersial tanpa izin oleh Agnes Monica.

Berdasarkan bukti yang diajukan, termasuk Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hakim menyatakan Ari Bias adalah pencipta dan pemegang hak cipta lagu “Bilang Saja”.

Selain itu, ada bukti video dan poster konser menunjukkan bahwa Agnes Monica telah membawakan lagu tersebut dalam tiga pertunjukan tanpa izin dari Ari Bias.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Monica tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Agnes Monica juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil yang dialami Ari Bias. Namun, tuntutan ganti rugi hak moral sebesar Rp 1 miliar ditolak karena tidak disertai bukti yang kuat.

Selain itu, Agnes Monica diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Belakangan  putusan ini menuai kritikan dari kalangan praktisi hukum di bidang kekayaan intelektual.

Putusan ini dinilai kurang tepat bila ganti rugi (sebagai pembayaran royalti) dibebankan kepada Agnes Mo sebagai penyanyi.
Seharusnya, pembayaran royalti dibebankan kepada penyelenggara konser.

Apalagi, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta memberi pengecualian bahwa tidak setiap penggunaan ciptaan lagu harus izin pencipta. Beleid itu berbunyi “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Penetapan tarif juga harus melihat secara kesatuan dari UU Hak Cipta hingga Surat Keputusan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Penentuan tarif royalti tersebut dihitung dari harga tiket, biaya produksi, dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Misalnya, tarif royalti untuk konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.  Pungkas Arthur Noija. [÷]

Img 20250327 Wa0098
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Img 20250318 Wa0041