banner 728x250

AKIBAT FITNAH DAN PROVOKASI MATIAS MAIRUMA DITETAPKAN TERSANGKA

banner 120x600
banner 400x130

Kaimana – Ketua Tim Pemenangan “HAI” Drs. Matias Mairuma, M.M secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilihan, Ia diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 sub Pasal 69 huruf c UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang terjadi pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 Pukul: 20.00 WIT bertempat di Jl. Diponogoro sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/XI/Res.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 11 November 2024.

Pelapor dalam perkara ini adalah Saleh Namsa, melalui Kuasa Hukumnya Akbar Budi Setiawan, S.H. dan Ahmad Matdoan, S.H. pada saat konfrensi pers Minggu, 17 November 2024 menyampaikan apresiasi kepada Polres Resor Kabupaten Kaimana dan Bawaslu Kabupaten Kaimana.

banner 325x300

Diketahui Matias Mairuma adalah mantan Bupati Kaimana 2 (dua) Periode saat ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon “HAI” pada saat konfrensi pers, Ahmad Matdoan, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan “kami secara jujur sangat menyesal dengan perbuatan yangg dilakukan, sebab Terlapor ini adalah mantan Bupati di daerah ini harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat awam, jika hendak mengkritisi terhadap program kerja pemerintahan sebaiknya menggunakan data akurat dan fakta falid, sebagai pendidikan politik yang baik kepada masyarakat”

Diketahui Matias Mairuma menyampaikan bahwa di Kampung Boiya, Distrik Teluk Etna hanya dibangun 7 (tujuh) rumah dengan dana Rp.4 (empat) Milyar, jadi 1 (satu) rumah dapat Rp.500 juta, lebih lanjut Matias Mairuma menyampaikan ternyata bangunan rumah itu hanya membutukan Rp. 30 juta.

Setelah melalui pemeriksaan saksi dari dinas terkait ternyata informasi yang disampaikan Matias Mairuma adalah fitnah, benarnya rumah yang dibangun dan/atau rehab di Kampung Boiya, Distrik Teluk Etna sebanyak 34 (tiga puluh empat) rumah sesuai dengan data Serah Terima Selesainya Pekerjaan, Dokumentasi dan Progres Pekerjaan.

Lebih lanjut, Akbar Budi Setiawan Kuasa Hukum Pelapor menambahkan bahwa “Klien Kami beberapa waktu hari lalu dihubungi oleh beberapa orang yang diduga berhubungan dengan perkara ini, sehingga Klien kami merasa tidak nyaman, oleh karena itu Kami menghimbau, kepada siapa saja yang berhubungan dengan Klien kami terkait dengan perosalan ini, sebaiknya melalui kami selaku Kuasa Hukumnya”.[R_KFS74D]

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *