BBN

Hallo guysss, akhir-akhir ini kayanya kasus KDRT lagi meningkat dan jadi hot topic yaa. Berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau lebih akrab disebut KDRT sedang marak-maraknya beredar nih Sob, mulai dari kasus yang dialami oleh influencer, artis, selebgram, bahkan dilingkungan sekitar. KDRT tentunya seringkali memakan korban, ntah itu berdampak ke fisik ataupun psikologisnya.

Mumpung KDRT masih jadi hot topic nih, penasaran nggak sih tentang perlindungan untuk para korban KDRT?

Nah sob, ternyata ada nih undang-undang yang berisikan tentang sanksi para tindak pidana KDRT, yaitu terdapat dalam pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.

Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pada Pasal 44 UU No.23 Tahun 2024 tersebut juga disebutkan mengenai sanksi pidana yang berbentuk penyerangan atau kekerasan fisik. Pasal 5 UU No.23 Tahun 2004  menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik di dalam rumah tangga dengan cara atau kekerasan seperti penjelasan di bawah ini.

Bentuk-bentuk tindakan KDRT:

1. Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.

4. Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

Gimana Sob, Setelah membaca artikel mengenai sanksi untuk para pelaku KDRT ini? Sudah tau kan?

Ingat loh Sob, ini baru sanksi untuk KDRT kalau pelakunya melakukan kekerasan fisik yang lain selain kepada pasangannya, si pelaku bisa saja mendapatkan pasal berlapis.

Oleh karena itu, kita harus bisa mengontrol emosi, karena tidak semua emosi itu harus diluapkan, ada juga beberapa emosi yang sebaiknya hanya diri sendiri dan Tuhan yang tahu, itu semua harus dilakukan agar tidak membuat dampak buruk terhadap diri kita. Stay happy and healthy Sob!